4. Setelahnya, Anda masukan data alamat kabupaten atau kota tempat tinggal yang tertera di KTP pribadi.
5. Kemudian, Anda segera input data alamat kecamatan sesuai yang tertera domisili KTP pribadi.
Baca Juga: 12 Link Twibbon Hari Veteran Nasional 2022 dengan Desain Menarik yang Cocok Diunggah ke Media Sosial
6. Setelah selesai input keterangan alamat, selanjutnya Anda isi keterangan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP pribadi.
7. Kemudian berikutnya, ketik ulang kode OTP sesuai yang tertera pada situs terkait, kemudian klik pilihan ‘Cari Data’.
8. Tunggu dalam beberapa menit, maka berikutnya data yang sudah di cek sebelumnya akan segera muncul, sebagai penerima PKH balita dan ibu hamil tahap 3 yang cair Agustus 2022.
Demikian penjelasan cara cek penerima PKH balita dan ibu hamil tahap 3 yang cair Agustus 2022 di link cekbansos.kemensos.go.id.***