Bagi yang belum masuk dalam DTKS Kemensos dan ingin mendapatkan bansos BPNT, bisa segera mengajukan pendaftaran langsung dengan mendatangi kantor pemerintah setempat, seperti kelurahan, desa, dinas sosial, RT atau RW.
Adapun syarat lengkap untuk menjadi penerima manfaat bansos BPNT yakni sebagai berikut:
- Terdata di DTKS Kemensos
Baca Juga: Kabar Baik, Keluarga Bharada E Ikut Dilindungi Bila Ajuan Justice Collaborator Diterima
- WNI dalam kondisi ekonomi kurang mampu.
- Masyarakat terdampak Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena PHK
- Tidak sedang menerima jenis bansos lainnya dari pemerintah.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Ini Alasan Kemenhub Terbitkan Aturan Kenaikan Tarif Ojek Online
Setelah masuk dalam DTKS Kemensos, calon penerima bansos BPNT sudah bisa langsung mengetahui status kepersertaannya dengan cek di link cekbansos.kemensos.go.id
Adapun cara cek penerima BPNT melalui link cekbansos.kemensos adalah sebagai berikut: