Bagi masyarakat yang mau menjadi penerima bansos PKH ibu hamil/nifas 2022, akan diminta untuk memenuhi beberapa syarat berikut:
- Seorang ibu hamil/nifas.
- Bansos hanya akan disalurkan maksimal pada kehamilan kedua.
- Berkewarganegaraan Indonesia.
- Ekonomi yang tergolong miskin atau rentan miskin.
- Tercatat di DTKS Kemensos sebagai KPM.
Selanjutnya, untuk mencairkan dana Rp750.000 bansos PKH ibu hamil/nifas tahap 3 2022, silakan ikuti langkah di bawah:
a. Hal pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke link cekbansos.kemensos.go.id.