1. Siapkan KTP dan HP
2. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id dengan menggunakan browser di HP
3. Masukan alamat di menu "WILAYAH PM" yang berisi alamat sesuai KTP antara lain:
- Nama Provinsi
- Nama Kabupaten/Kota
Baca Juga: Pekerja Kategori Ini Bisa Dapat BSU 2022 Rp1 Juta, Sudah Mulai Disalurkan Kemnaker?
- Nama Kecamatan
- Nama Desa
4. Kemudian masukan nama penerima manfaat (PM) pada kolom yang disediakan sesuai dengan KTP
5. Masukkan 8 huruf kode di kotak kode