Sementara itu, jadwal pencairan bansos Kemensos BPNT 2022 yakni setiap bulan selama setahun.
Kemensos menyalurkan dana BPNT kepada penerima manfaat sebesar Rp200.000 per bulan sehingga totalnya Rp2,4 juta.
Perlu dicatat, bansos Kemensos PKH dan BPNT hanya disalurkan kepada masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi yang belum daftar DTKS bisa segera mengajukan diri secara langsung dengan mendatangi kantor pemerintah setempat, seperti dinas sosial (dinsos), kelurahan, desa dan RT atau RW.
Adapun persyaratan daftar DTKS agar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH dan BPNT sebagai berikut:
Baca Juga: Tes Kepribadian: 5 Gerakan Bahasa Tubuh yang Kerap Diperagakan Dapat Dinilai sebagai Sikap Buruk
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tergolong sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin