Cek Penerima PKH Online 2022 Tahap 3 Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id dan Aplikasi Cek Bansos

- 14 Agustus 2022, 19:17 WIB
Ilustrasi - Simak cara cek penerima PKH 2022 online tahap 3 lewat link cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.
Ilustrasi - Simak cara cek penerima PKH 2022 online tahap 3 lewat link cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos. /Tangkap layar Aplikasi Cek Bansos/

PR DEPOK - Bansos PKH 2022 tahap 3 masih disalurkan oleh pemerintah pada Agustus 2022 dan dapat dicairkan lewat salah satu Bank Himbara. 

Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat melakukan cek penerima PKH 2022 tahap 3 secara online dengan dua cara, melalui link cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos. 

Pengecekkan penerima PKH 2022 online melalui aplikasi Cek Bansos bisa dilakukan apabila Anda sudah mempunyai akun untuk mendaftar bantuan ke DTKS. 

Sementara untuk cek penerima PKH lewat link cekbansos.kemensos.go.id bisa dilakukan oleh siapa saja meski belum mempunyai akun aplikasi Cek Bansos. 

Baca Juga: Cara Daftar PKH 2022 Online Lewat HP untuk Cairkan Bansos Tahap 3

Program Keluarga Harapan (PKH) itu sendiri adalah bantuan untuk keluarga miskin atau rentan yang sudah terdaftar di DTKS. 

Pemerintah menggunakan DTKS sebagai basis data dalam menyalurkan bansos PKH 2022 tahap 3 yang dilakukan pada Juli, Agustus hingga September. 

Untuk memastikan sudah terdaftar atau belum sebagai penerima bansos PKH, masyarakat bisa mengecek melalui dua cara, berikut cara cek penerima PKH 2022 lewat link resmi; 

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Tahap 3 atau BPNT Sembako 2022 Online

- Buka browser HP dan akses link cekbansos.kemensos.go.id atau link ini.

- Isi alamat domisili sesuai KTP dalam kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa. 

- Masukkan nama lengkap. 

- Tulis 8 kode huruf sesuai gambar. 

- Klik 'Cari Data'. 

Baca Juga: Sinopsis Film Reclaim: Kisah Nyata Pasangan Suami Istri Ditipu oleh Agen Adopsi Anak

Jika terdata sebagai penerima bansos, akan muncul hasil pencarian dengan format Nama Penerima, Umur, dan Jenis Bantuan PKH akan terisi dengan Status (YA), Keterangan (Proses Bank Himbara), serta Periode (Agustus 2022). 

Kemudian untuk pengecekkan penerima PKH 2022 tahap 3 lewat aplikasi Cek Bansos dapat dilakukan dengan cara berikut; 

- Buka aplikasi Cek Bansos dan login dengan username serta password

Baca Juga: Bantu Korban Banjir Korea Selatan, Kang Tae Oh, IU hingga Bae Suzy Berdonasi Ratusan Juta Won

- Klik 'Profil'. 

- Klik 'PKH'. 

Jika sudah terdata di DTKS, kolom PKH tersebut akan terisi dengan informasi Status (YA), Keterangan (Proses Bank Himbara), dan Periode (Agustus 2022). 

Lalu Anda juga bisa melakukan pengecekkan untuk keluarga atau kerabat terdekat lainnya dengan menggunakan fitur 'Cek Bansos'. Fitur tersebut kurang lebih berisi kolom data diri yang sama dengan laman cekbansos.kemensos.go.id. 

Setelah tercantum sebagai penerima PKH 2022 tahap 3, Anda dapat mencairkan bantuan sesuai jadwal lewat salah satu Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN atau Mandiri. 

Baca Juga: 20 Link Twibbon HUT ke-77 RI Terbaru dan Terkeren untuk Menyambut Hari Kemerdekaan, Lengkap Ada Cara Pasangnya

Terkait besaran bantuannya akan menyesuaikan dengan kategori penerima PKH 2022 tahap 3, berikut rinciannya; 

1. Ibu hamil atau nifas mendapat Rp750.000. 

2. Anak usia dini atau balita 0-6 tahun mendapat Rp750.000. 

Baca Juga: Pantang Menyerah, Prabowo Subianto Siap Maju Kembali Jadi Capres di Pilpres 2024

3. Anak sekolah jenjang SD/sederajat memperoleh Rp225.000. 

4. Anak sekolah jenjang SMP/sederajat dengan Rp375.000.

5. Anak sekolah jenjang SMA/sederajat dengan Rp500.000. 

6. Penyandang disabilitas berat memperoleh Rp600.000. 

7. Lansia di atas 60 tahun mendapat Rp600.000. 

Baca Juga: 5 Makanan yang Bagus Dikonsumsi untuk Dapatkan Kulit Lebih Sehat, Salah Satunya Alpukat

Demikian informasi cara cek penerima PKH 2022 tahap 3 secara online lewat link cekbansos.kemensos.go.id dan aplikasi Cek Bansos.***

Editor: Wulandari Noor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah