Kategori penerima BSU 2022 sesuai ketentuan pencairan tahun sebelumnya:
1. Asli warga negara Indonesia dan sudah memiliki KTP (udia 18 tahun ke atas).
2. Termasuk peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Depok Senin, 15 Agustus 2022: Hujan Ringan hingga Deras Seharian
3. Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp3,5 juta.
4. Lebih diutamakan bagi pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Cara cek penerima di link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id:
1. Login link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk cek penerima BSU 2022 dari Menaker.
Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 15 Agustus 2022: Shinbi's House hingga Kurulus Osman 2 Masih Tayang
2. Kemudian pekerja wajib mengisi formulir keterangan nama penerima BSU 2022 dalam situs.