PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada April 2022 lalu mengumumkan akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022.
Melalui artikel ini, Anda dapat mengetahui info terbaru mengenai BSU 2022 yang tak kunjung cair mulai dari tanggal cair, syarat, hingga cara cek penerima yang bisa dilakukan secara online.
Seperti diketahui, BSU 2022 disalurkan oleh pemerintah sebesar Rp1 juta untuk pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
Terkait tanggal cair BSU 2022, hingga saat ini belum ada pengumuman lebih lanjut dari Kemnaker.
Menurut keterangan resmi Kemnaker, BSU 2022 belum disalurkan karena pihaknya masih mempersiapkan serta mematangkan aturan terkait pencairan BSU 2022.
Kemnaker memastikan program BSU 2022 dapat disalurkan kepada pekerja dengan tepat sasaran, cepat, akurat, serta akuntabel.
Baca Juga: Salman Rushdie Penulis 'Ayat-Ayat Setan' Ditusuk Orang Tak Dikenal di New York
Meski belum ada pengumuman lebih lanjut terkait BSU 2022 dari Kemnaker, pekerja dapat melihat syarat mendapatkan BSU berdasarkan peraturan tahun lalu di bawah ini.