PR DEPOK - Informasi terkait dengan BSU 2022 yang gagal cair dan apa penyebabnya, simak penjelasannya lengkap dengan besaran dana yang disalurkan pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker), kabarnya akan segera menyalurkan kembali dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Sebagai informasi, dana BSU 2022 ini ditujukan untuk para pekerja atau buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 Juta.
Namun, masih belum diketahui tanggal resmi kapan dana bantuan subsidi dari pemerintah dan Kemnaker itu akan disalurkan.
Bagi para pekerja atau buruh yang membutuhkan informasi lebih lanjut, bisa langsung mengunjungi laman resmi di bsu.kemnaker.go.id.
Sementara itu, untuk menjadi salah satu peserta program BSU 2022, para pekerja atau buruh juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan Kemnaker.
Baca Juga: 5 Keutamaan Membaca Surat Al-Kahfi di Hari Jumat dan Waktu yang Tepat untuk Membacanya
Salah satu syarat BSU 2022 adalah pekerja atau buruh wajib Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP.