Syarat Menjadi Penerima BSU 2022
1. Pekerja merupakan WNI yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
2. Pekerja merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
3. Pekerja memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
4. Pekerja bekerja di sektor yang telah ditetapkan (barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan)
Jika telah memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2022, pekerja bisa mencoba untuk cek penerima BSU 2022 secara online sebagai berikut:
Baca Juga: Bharada E Resmi Ganti Pengacara, Siapa Pengganti Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin?
Cara Cek Penerima BSU 2022 Online
1. Siapkan HP atau laptop untuk login ke kemnaker.go.id.