Untuk nominal bansos 2022, penerima manfaat BPNT akan menerima senilai Rp200.000 setiap bulan.
Adapun bansos BPNT yang diberikan dalam bentuk tunai atau non tunai bisa digunakan untuk membeli bahan pangan kebutuhan pokok, seperti beras, telur, ikan, sayur, dll.
Sedangkan, nominal bansos PKH tahap 3 ini diberikan kepada tujuh kategori penerima manfaat, yaitu:
1. Kategori ibu hamil atau nifas akan mendapat Rp750.000
2. Kategori anak usia dini atau balita usia 0-6 akan mendapat Rp750.000
3. Kategori lansia usia 60 tahun akan mendapat Rp600.000
4. Kategori penyandang disabilitas berat akan mendapat PKH Rp600.000
5. Kategori siswa SMA/sederajat akan mendapat Rp500.000
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 41 Sudah Dibuka, Penuhi Syarat Ini agar Bisa Lolos Seleksi