Lantas apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk jadi penerima BSU 2022?
Jika melihat pada ketetapan penyaluran tahun sebelumnya, pihak Kemnaker telah menetapkan beberapa persyaratan dan ketentuan, di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Fakta: Air Rebusan Genjer Dikabarkan Bisa Sembuhkan Diabetes, Simak Kebenarannya
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
3. Pekerja atau buruh merupakan peserta aktif dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.
4. Pekerja atau buruh harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.
Baca Juga: Tak Hanya Cokelat, Inilah Barang yang Dicuri Pengutil di Alfamart hingga Hotman Paris Pasang Badan
5. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
6. Diutamakan bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, anek industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan.