Bansos BPNT Agustus 2022 Hanya Cair ke Pemilik KTP Ini, Akses cekbansos.kemensos.go.id tuk Dapat Rp200.000

- 17 Agustus 2022, 21:32 WIB
Bansos BPNT Agustus 2022 hanya cair untuk pemilik KTP ini, buruan akses cekbansos.kemensos.go.id untuk dapatkan Rp200.000
Bansos BPNT Agustus 2022 hanya cair untuk pemilik KTP ini, buruan akses cekbansos.kemensos.go.id untuk dapatkan Rp200.000 /Pixabay/EmAji

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bansos BPNT atau bantuan sembako di bulan Agustus 2022.

Bansos BPNT Agustus 2022 hanya akan disalurkan kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat dan telah terdata di DTKS Kemensos sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Di tahun 2022 ini pemerintah telah menargetkan penyaluran bansos BPNT kepada 18,8 juta KPM yang telah terdata di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Kemensos Alokasikan Dana Bansos untuk Anak Yatim Piatu, Realisasi Ditargetkan September 2022

Anggaran yang disiapkan untuk menyukseskan program bansos BPNT 2022 adalah sebesar Rp45,2 triliun yang diambil dari APBN.

Dalam penyalurannya satu KPM yang telah terdata di DTKS Kemensos akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200 ribu setiap bulannya.

Namun, dalam penyalurannya, BPNT bisa dirapel hingga tiga bulan, hingga dalam satu kali pencairan KPM akan menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Konstitusi Indonesia 2022 dan Cara Pasang untuk Dijadikan Foto Profil Medsos

Sekedar informasi, Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM per bulannya.

Penyaluran bansos BPNT dilakukan melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank terkait.

Untuk penyaluran bansos BPNT Agustus 2022, pemerintah dan Kemensos kemungkinan akan bekerja sama kembali dengan Kantor Pos untuk menyalurkan Kartu Sembako Rp200.000 kepada KPM.

Baca Juga: 5 Potret Reza Rahadian Saat Hadiri Upacara HUT ke-77 RI

Sebelum mengecek apakah Anda masuk dalam daftar penerima bantuan, sebaiknya ketahui syarat penerima BPNT Agustus 2022, yang mana hanya pemilik KTP berikut yang akan menerima Rp200.000:

1. Berstatus WNI (Warga Negara Indonesia)

2. Termasuk ke dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin

3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Baca Juga: Lirik Lagu On My Way-Alan Walker, Sabrina Carpenter, dan Farruko, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

4. Warga terdampak covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK)

Berikut cara cek nama penerima bansos BPNT Agustus 2022 secara mandiri lewat situs resmi Kemensos:

1. Siapkan KTP dan HP atau PC yang telah terhubung internet

Baca Juga: Pengacara Brigadir J Desak Polri, Polisi yang Halangi Penyidikan Harus Dijadikan Tersangka

2. Kemudian buka cekbansos.kemensos.go.id

3. Input data wilayah PM, seperti Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan

4. Masukkan juga nama lengkap PM sesuai KTP

5. Selanjutnya ketik 8 huruf kode captcha (dipisahkan spasi) yang tertera pada bagian “HURUF KODE”.

Baca Juga: Ternyata Masalah Ini yang Buat Manchester United Gagal Datangkan Adrien Rabiot ke Old Trafford

6. Jika kode tidak terbaca jelas, silakan klik ikon “refresh” captcha untuk meminta kode huruf baru.

7. Periksa kembali apakah data yang dimasukkan sudah benar dan sesuai yang diminta

8. Jika sudah, maka langka terakhir klik tombol “CARI DATA”.

Baca Juga: Cek Nama Penerima BPNT Agustus 2022, Akses Link Berikut dan Cairkan Bantuan Rp200.000

9. Sistem kemudian akan mencocokkan nama dan wilayah PM yang dicari, lalu mencocokkan dengan data KPM penerima BPNT Agustus 2022 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Jika nama dan wilayah yang Anda input ada di data DTKS Kemensos, maka sistem akan menampilkan data penerima BPNT Agustus 2022 sebesar Rp200.000, berupa Nama KPM, Umur, Jenis Bansos, Status Ket, dan Periode.

Penyaluran bansos BPNT Agustus 2022 sebesar Rp200.000 akan dilakukan lewat Kantor Pos terdekat, datanglah sesuai jadwal yang telah ditentukan.***

Editor: Iis Suwandi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah