Pengacara Brigadir J Desak Polri, Polisi yang Halangi Penyidikan Harus Dijadikan Tersangka

- 17 Agustus 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi. Kamaruddin Simanjuntak minta Polri jadikan tersangka polisi yang halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Ilustrasi. Kamaruddin Simanjuntak minta Polri jadikan tersangka polisi yang halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

PR DEPOK - Polri diminta jadikan tersangka polisi-polisi yang menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Permintaan polisi yang halangi penyidikan dijadikan tersangka ini disampaikan Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada Rabu, 17 Agustus 2022.

Pengacara Brigadir J menilai, Polri harus menindak tegas polisi yang merusak, menyembunyikan barang bukti hingga menghalangi pengungkapan kasus.

"Segera ditetapkan tersangka, demikian juga yang lain-lainnya itu yang menghalangi penyidikan," ucap Kamaruddin Simanjuntak secara tegas mengatakan.

Baca Juga: Cek Bansos Rp600.000 yang Cair Bulan Ini, Masyarakat Kategori Berikut Bisa Dapat PKH Agustus 2022

"Harus segera dijadikan tersangka jangan hanya dikenakan kode etik, itu lah intinya," katanya lagi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Selain itu, Kamaruddin juga berharap besar bahwa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Adapun alasannya meminta Putri Candrawathi jadi tersangka karena istri Ferdy Sambo ini oran baik namun pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik.

Baca Juga: Profil dan Biodata Tika Mega Lestari, Istri Pesulap Merah yang Belum Banyak Diketahui

"Dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi yang buruk, sehingga terus berperan di dalam kepura-puraan, terguncang, dan lain sebagainya," katanya.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x