Penampilan 7 Pecahan Uang Kertas Baru Dirilis BI, Apa Saja yang Berubah?

- 18 Agustus 2022, 13:11 WIB
Penampilan uang kertas baru terdapat 3 aspek inovasi dibandingkan dengan edisi lama. Salah satunya dari desain warna yang lebih tajam.
Penampilan uang kertas baru terdapat 3 aspek inovasi dibandingkan dengan edisi lama. Salah satunya dari desain warna yang lebih tajam. /Bank Indonesia.

Baca Juga: BI Luncurkan 7 Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Uang Rupiah Lama Bakal Ditarik?

Maka dari itu, uang rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat kini tidak perlu lagi khawatir setelah adanya uang kertas baru, pasalnya untuk edisi yang lama, baik logam maupun kertas masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah selama belum ditarik dari peredaran oleh BI.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang rupiah terbaru tahun emisi 2022 bisa dilakukan melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan BI.

Baca Juga: Syarat Daftar Kartu Prakerja 2022, Pastikan Termasuk Golongan Ini agar Lolos Seleksi

Masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling secara online melalui aplikasi PINTAR pada situs resmi https://pintar.bi.go.id.

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah