Tahapan dan Cara Daftar PKH 2022 secara Online Hanya dengan Pakai HP

- 19 Agustus 2022, 18:26 WIB
Ilustrasi PKH 2022.
Ilustrasi PKH 2022. /PIXABAY/wonderfulbali

4. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP.

6. Lampirkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.

7. Klik ‘Buat Akun Baru’.

8. Setelah berhasil, kembali ke menu utama dan pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cek Nama Penerima dan Tanggal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih ‘Tambah Usulan’.

3. Akan muncul data berupa nama apabila Anda berhasil mendaftarkan diri sebagai calon penerima PKH atau BNPT.

Namun, yang harus diperhatikan, sebelum daftar PKH 2022, pastikan terlebih dahulu apakah Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut:

1. Dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Kenakan Jersey MU di MV Pink Venom, Sukses Buat Jagat Twitter Heboh

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah