Tahapan dan Cara Daftar PKH 2022 secara Online Hanya dengan Pakai HP

- 19 Agustus 2022, 18:26 WIB
Ilustrasi PKH 2022.
Ilustrasi PKH 2022. /PIXABAY/wonderfulbali

PR DEPOK – Belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan atau PKH 2022? Jangan khawatir berikut ini panduan dan cara daftar bansos PKH 2022 online.

Bansos PKH 2022 disalurkan pemerintah setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun.

Penerima bansos PKH 2022 ini merupakan mereka yang sudah tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial atau kemensos.

Baca Juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana dengan Ancaman Hukuman Mati

Artinya, bagi mereka yang belum pernah mendapatkan bansos PKH 2022 bisa mendaftar. Berikut panduan dan cara daftar bansos PKH 2022 online:

1. Download aplikasi Cek Bansos di Play store.

2. Buat akun baru dengan klik ‘Buat Akun Baru' di aplikasi.

3. Masukkan nama lengkap, nomor KK, NIK sesuai dengan KTP.

Baca Juga: BPNT Agustus 2022 Cair Dua Kali, Simak Cara Cek Penerima Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id

4. Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP.

6. Lampirkan foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.

7. Klik ‘Buat Akun Baru’.

8. Setelah berhasil, kembali ke menu utama dan pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk mendaftarkan diri di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cek Nama Penerima dan Tanggal Pencairan Bansos PKH Tahap 3 di cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih ‘Tambah Usulan’.

3. Akan muncul data berupa nama apabila Anda berhasil mendaftarkan diri sebagai calon penerima PKH atau BNPT.

Namun, yang harus diperhatikan, sebelum daftar PKH 2022, pastikan terlebih dahulu apakah Anda sudah memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut:

1. Dari keluarga kurang mampu.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Kenakan Jersey MU di MV Pink Venom, Sukses Buat Jagat Twitter Heboh

2. Memiliki kartu keluarga (KK).

3. Terdaftar dalam data kemiskinan atau DTKS.

4. Memiliki setidaknya satu dari komponen keluarga; balita, ibu hamil, anak sekolah SD, SMP, SMA, lansia di atas 70 tahun dan disabilitas berat.

Itulah cara daftar PKH 2022 online yang bisa dilakukan lewat HP.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah