PR DEPOK - Pemerintah akan segera menyalurkan BPUM 2022 kepada pelaku usaha yang memenuhi syarat, di mana akan menerima BLT UMKM sebesar Rp600.000.
Penyaluran BPUM 2022 atau BLT UMKM akan disalurkan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Kemenkop UKM.
Anda bisa cek daftar nama penerima bantuan BPUM 2022 atau BLT UMKM lewat laman eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Baca Juga: Arti dan Makna Sebenarnya dari Lagu 'Pink Venom' Milik BLACKPINK, Ternyata Bertentangan!
Anda bisa mengecek langsung apakah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT UMKM atau BPUM 2022 sebesar Rp600.000 hanya dengan input KTP.
Sebelum cek nama penerima BLT UMKM sebesar Rp600.000, ada baiknya Anda mengetahui syarat yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan BPUM 2022.
1. Penerima BPUM 2022 adalah warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Imbas Melonjaknya Kasus Covid-19 di China, Ikan dan Kepiting Wajib Swab
2. Memiliki KTP Elektronik