1. Merupakan warga DKI Jakarta.
2. Memiliki KTP DKI Jakarta.
3. Berdomisili di Jakarta dan sekitarnya.
4. Bukan anggota atau keluarga dari anggota TNI, Polri, ASN, PNS, DPR/DPRD.
Baca Juga: Akibat Cuaca Ekstrem, Rumah Warga di Kapuas Hulu Rusak karena Angin Puting Beliung
5. Tidak memiliki mobil.
6. Tidak memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan NJOP lebih dari Rp1 miliar.
7. Merupakan warga yang tergolong miskin atau kurang mampu.
Apabila syarat di atas terpenuhi, masyarakat bisa mendaftarkan diri ke DTKS secara online lewat link dtks.jakarta.go.id.
Berikut ini langkah yang harus dilakukan untuk cara daftar DTKS 2022 tahap 3 DKI Jakarta.