7 Kategori yang Tidak Dapat Daftar DTKS DKI Jakarta 2022 Tahap 3, Cek Apa Anda Termasuk?

- 23 Agustus 2022, 15:26 WIB
Pembukaan pendaftaran DTKS tahun 2022 tahap III mulai 22 Agustus-10 September 2022.
Pembukaan pendaftaran DTKS tahun 2022 tahap III mulai 22 Agustus-10 September 2022. /Pemprov DKI Jakarta

PR DEPOK - Informasi mengenai 7 kategori yang tidak dapat daftar DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 3 dapat Anda simak di artikel ini.

Diketahui, pendaftaran DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 3 telah dibuka pada Senin, 22 Agustus 2022 dan akan berlangsung hingga 10 September 2022.

Masyarakat yang berdomisili di ibukota bisa segera daftar DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 3 secara online lewat situs dtks.jakarta.go.id.

Baca Juga: 5 Fakta Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Mulai Dari Bekas Luka Tembak hingga Luka di Jari

DTKS tersebut menjadi acuan Pemrov DKI Jakarta dalam menentukan penerima bantuan sosial bagi masyarakat ibukota mulai dari KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus.

Kendati demikian, ternyata ada kategori masyarakat yang tidak  bisa daftar DTKS DKI Jakarta.

Dilansir PikiranRakyat-Depok-com dari akun Instagram @dkijakarta, ada 7 kategori masyarakat yang tidak bisa daftar DTKS Jakarta yaitu:

Baca Juga: Bansos Kartu Sembako Rp400.000 Masih Cair Agustus 2022, Segera Cek Nama Penerima BPNT Secara Online Lewat HP

1. Warga dengan KTP non DKI Jakarta.

2. Warga yang tidak berdomisili di DKI Jakarta.

3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD.

4. Rumah tangga memiliki mobil.

Baca Juga: Lulus dengan Predikat Memuaskan, Mendiang Brigadir J Berencana Menikah Setelah Wisuda UT

5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 miliar).

6. Sumber air utama yang digunakan untuk air minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)

7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Sementara bagi warga yang tidak termasuk dalam 7 kategori tersebut, dapat melakukan pendaftaran DTKS DKI Jakarta agar dapat berbagai bantuan sosial seperti KLJ, KAJ, KJMU, KPDJ, hingga KJP Plus.

Baca Juga: Barcelona VS Man City Hari Ini, Pep Guardiola Bawa Semua Pemain Bintang

Berikut cara daftar DTKS DKI Jakarta 2022 tahap 3 di situs dtks.jakarta.go.id:

1. Login ke situs dtks.jakarta.go.id lewat browser HP atau laptop.

2. Pilih opsi 'Buat Akun Pendaftaran' bagi yang belum memiliki akun.

3. Masukan data diri seperti NIK, nama lengkap di KTP, dan sebagainya.

Baca Juga: Cara Daftar KJMU Tahap 2 Tahun 2022 yang Cair Rp9 Juta, Simak Link dan Persyaratannya di Sini

4. Masukan email dan nomor HP yang masih aktif.

5. Selanjutnya klik 'Buat Password' dan klik 'Daftar'.

6. Klik 'Pendaftaran'.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Masih Cair Sampai Akhir Agustus 2022, Segera Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

7. Isi data diri anggota keluarga dan informasi rumah tangga sesuai petunjuk yang diminta dalam kolom.

8. Pastikan semua data yang diminta diisi dengan benar kemudian klik 'Kirim'.

Demikian penjelasan mengenai 7 kategori masyarakat yang tidak dapat daftar DTKS Jakarta 2022 tahap 3.***

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah