Untuk diketahui, DTKS menjadi salah satu syarat dalam pencairan bansos 2022. Sebab, sistem ini akan memuat daftar calon penerima.
Namun, tidak sedikit warga DKI Jakarta yang gigit jari karena belum dapat bansos meski NIK sudah masuk di DTKS 2022.
Baca Juga: Benarkah Kehamilan Bisa Membuat Menangis Seperti Bayi? Simak Alasan dan Cara Mengatasinya
Jangan khawatir, Anda bisa memperbaiki dan mengadukan hal itu dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini:
1 Bukan laman https://siladu.jakarta.go.id/page/pengaduan.
2. Lengkapi data diri Anda dengan memasukkan NIK, nama, alamat, nomor HP dan alamat email.
Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022, Lengkap dengan Besaran Dana yang Diterima
3. Kemudian pilih topik ‘Pendaftaran DTKS'
4. Kemudian klik ‘Kirim'.
Sebelum melakukan pengaduan dan perbaikan, Anda bisa cek status DTKS untuk mengetahui apakah Anda masuk sebagai daftar penerima bansos atau tidak.