2. Anak usia dini/balita (0-6 tahun) akan mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000/Tahun.
3. Anak SD/sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp900.000/Tahun.
4. Anak SMP/sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp1.500.000/Tahun.
5. Anak SMA/sederajat akan mendapat bantuan sebesar Rp2.000.000/Tahun.
6. Lanjut usia (lansia) 70 tahun ke atas akan mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000/Tahun.
7. Disabilitas berat akan mendapat bantuan sebesar Rp2.400.000/Tahun.
Baca Juga: Rumor Jennie BLACKPINK dan V BTS Berkencan Kembali Mencuat, Begini Kata YG Entertainment
Nah itulah informasi terkait akses link cekbansos.kemensos.go.id untuk cek nama penerima PKH tahap 3 Agustus 2022.***