3. Masukkan nama dari PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP penerima.
4. Masukan huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
5. Setelah selesai, lanjut klik 'Cari Data'.
Tunggulah beberapa saat hingga dimunculkan daftar nama penerima PKH tahap 3 Agustus 2022 dari Kemensos.
Perlu diketahui, di dalam bansos PKH tahun 2022 juga terdapat beberapa bantuan yang nantinya akan diberikan kepada penerima.
Dana bantuan tersebut akan bervariasi, menyesuaikan dengan kategori atau golongan penerima manfaat PKH 2022.
Baca Juga: Ingin Umur Panjang? Coba Stop 5 Kebiasaan Jelek Ini Mulai Sekarang
Adapun berikut rincian besaran dana PKH tahun 2022 sesuai dengan kategori penerima manfaat:
1. Ibu hamil akan mendapat bantuan sebesar Rp3.000.000/Tahun.