3. Penerima harus mengisi provinsi sesuai dengan alamat tempat tinggal di KTP.
4. Lalu penerima harus mengisi kabupaten atau kota tempat tinggal sesuai KTP.
Baca Juga: PSM Makassar vs Kuala Lumpur City, Fokus Barisan Belakang dan Cetak Gol Pertama
5. Penerima juga harus mengisi alamat kecamatan yang sesuai dengan KTP.
6. Kemudian, penerima harus mengisi nama lengkap sesuai yang ada di KTP.
7. Ketik ulang huruf kode OTP sesuai yang tertulis pada situs dengan benar, kemudian klik opsi ‘Cari Data’ untuk cek data penerima.
Baca Juga: Hal yang Harus Anda Ketahui Mengenai Alergi Sinus: Penyebab, Gejala, hingga Cara Meredakannya
8. Tunggu dalam beberapa menit, maka tidak akan lama data yang dicek akan segera muncul, dan dinyatakan resmi sebagai penerima PKH tahap 3 atau bantuan untuk balita hingga disabilitas.
Adapun bansos PKH tahap 3 hanya akan diberikan kepada tujuh kategori penerima berikut ini:
1. Bantuan dana tunai PKH tahap 3 untuk balita dan anak usia dini 0-6 tahun Rp3 juta per tahun.