Untuk terdaftar sebagai penerima program yang sudah berjalan sejak 2017 ini, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku dan wajib dipatuhi.
Adapun syarat agar terdaftar sebagai penerima bansos PKH yakni Warga Negara Indonesia yang memiliki KK dan KTP, tergolong miskin atau kurang mampu, serta bukan penerima bansos dari pemerintah.
Selain itu, penerima bansos PKH Agustus 2022 juga harus terdaftar di DTKS Kemensos.
Adapun untuk penerima PKH ini terbagi dalam 7 kategori. Mereka yakni ibu hamil, balita, lansia, penyandnag disabilitas, dan siswa SD hingga SMA.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Benarkan Kabar Ferdy Sambo Mundur dari Polri Jelang Sidang Kode Etik
Masing-masing dari kategori bansos PKH cair Agustus 2022 bakal mendapat uang tunai dengan nominal terkecil yakni Rp225.000 hingga tertinggi Rp750.000.
Kemudian untuk cara cek penerima, masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan HP yang terkoneksi internet stabil lalu logi cekbansos.kemensos.go.id atau lewat aplikasi Cek Bansos.
Apabila lewat link, maka masyarakat cukup login ke cekbansos.kemensos.go.id lalu pilih wilayah berupa nama provinsi, kabupaten atau kota, dan desa atau kelurahan.
Berikutnya, isi identitas lengkap berupa nama dan NIK sesuai KTP. Lalu tulis ulang 8 kode yang ada pada kotak. Terakhir klik "Cari Data".
Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42 dengan Ikuti Caranya Disini