4. SMA/SMK klaster III: Maksimum Rp10 juta
Pendaftaran BPMS 2022 ini sudah dibuka sejak 22 Agustus dan akan ditutup pada 28 September 2022.
Syarat mendapatkan BPMS 2022 Jakarta:
1 Peserta didik harus berusia 6 hingga 21 tahun.
Baca Juga: Pfizer dan BioNTech Digugat Moderna, Diduga Lakukan Pelanggaran Hak Paten Vaksin Covid-19
2. Peserta didik berasal dari keluarga tidak mampu atau terdampak Covid-19.
3. Harus terdaftar sebagai peserta didik baru di sekolah maupun madrasah swasta di DKI Jakarta.
4. Tinggal dan berdomisili di DKI Jakarta dengan dibuktikan dengan KTP/NIK Jakarta.
Demikian informasi seputar BPMS 2022 Jakarta yang segera cair dalam waktu dekat ini.***