- Pertama-tama tentu saja harus mengakses cekbansos.kemensos.go.id
- Jika sudah, lalu masukkan data wilayah dan nama penerima sesuai dengan yang terdapat di KTP
- Pastikan semua yang dimasukkan sudah benar, kemudian ketik ulang delapan huruf kode OTP
- Bila kode OTP kurang jelas bisa minta yang baru dengan klik "Refresh"
- Langkah terakhir yakni klik "Cari Data".
Baca Juga: Sinopsis Film Peppermint, Aksi Nekat Seorang Wanita Buru Para Pelaku Pembunuh Anak dan Suaminya
Tunggu dalam beberapa menit karena nanti sistem akan menampilkan hasil pencarian. Bagi yang muncul maka dipastikan jadi penerima PKH tahap 3 dari Kemensos.
Setelah itu masyarakat bisa langsung datangi lembaga penyalur untuk mencairkan PKH tahap 3 ini.
Pada penyaluran sebelumnya, Kemensos menetapkan Bank Himbara (BTN, BRI, BNI, dan Mandiri) sebagai lembaga penyalur.
Baca Juga: Jepang Menghabiskan Rp27,1 Miliar untuk Pemakaman Kenegaraan Mantan PM Shinzo Abe
Bawa sejumlah dokumen yang diperlukan seperti KTP, bukti sebagai penerima, hingga surat keterangan dari RT/RW setempat saat hendak mencairkan PKH tahap 3 ini.
Berikan dokumen-dokumen tersebut ke petugas, tunggu beberapa saat hingga nanti mendapat giliran untuk mencairkan dana PKH tahap 3 dari Kemensos.***