Baca Juga: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 43
Adapun syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 43, di antaranya yakni sebagai berikut.
1. Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP sah dan tercatat di Dukcapil
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 60 tahun
3. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya atau pernah dicabut status kepesertaannya
4. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
5. Bukan pejabat negara, anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris/Direksi/Dewan Pengawas BUMN/BUMD, dan anggota DPR/DPRD
7. Tidak lebih dari 2 individu yang diterima Kartu Prakerja dalam satu KK
Baca Juga: Mobil Ford Escort Milik Mendiang Putri Diana Terjual Rp12,6 Miliar di Acara Lelang