Target penyaluran BPUM 2022 menyasar 12,8 juta pelaku UMKM. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Pelaku usaha yang ingin menjadi penerima BPUM 2022 BLT UMKM harus memenuhi persyaratan di bawah ini:
Baca Juga: Cek Penerima BLT Anak Sekolah Tahun 2022 di Link Resmi Kemensos, Masih Cair Agustus Ini
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (KUR)/Nomor Induk Berusaha (NIB)/Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 43 Resmi Dibuka, Simak Cara Penulisan Alamat yang Benar agar Lolos Seleksi
- Pelaku usaha sedang tidak mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Pelaku usaha bukan termasuk anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD serta ASN
Saat BLT UMKM atau BPUM 2022 resmi disalurkan, para pelaku yang telah daftar bisa langsung cek nama penerima di situs eform.bri.co.id.