Sebagai informasi, penerima dana PIP 2022 dari Kemdikbud hanya ditujukan kepada siswa:
1. Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
2. Peserta Program Harapan (PKH)
3. Yatim piatu
4. Penyandang disabilitas
5. Korban bencana alam/musibah
Baca Juga: Link Daftar Kartu Prakerja Gelombang 43, Hindari 6 Hal Berikut agar Dapat Insentif Rp3,55 Juta
Program bantuan PIP 2022 dari Kemdikbud diharapkan dapat membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
Selain itu, PIP 2022 dari Kemdikbud untuk mencegah peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu terkena kemungkinan putus sekolah.***