Jika nama Anda terdaftar, maka akan muncul keterangan pada laman tersebut.
Apabila nama Anda terdata sebagai penerima PIP 2022, segera lengkapi dokumen berikut untuk bisa cairkan dana PIP 2022 dari Kemdikbud.
Pencairan bantuan PIP 2022 dari Kemdikbud bisa dilakukan dengan dua cara;
1. Pencairan dana PIP Kemdikbud 2022 secara mandiri
- Siswa dan orang tua datang ke salah satu bank penyalur (dalam hal ini, BRI dan BNI)
- Bawa surat keterangan aktivasi rekening yang didapat dari kepada sekolah
Baca Juga: PNM PKU Ajak Nasabah Mekaar Studi Banding ke Lombok, Mataram
- Siapkan kartu identitas
Dana PIP 2022 dari Kemdikbud bisa dicairkan melalui dua bank penyalur yang telah ditetapkan yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).