- Sudah memenuhi syarat yang berlaku sesuai dengan aturan Kartu Prakerja yaitu, WNI berusia 18 tahun, tidak atau sedang mencari kerja, terkena dampak PHK, serta bukan penerima bantuan sosial atau bansos lain.
- Dan bukan bagian dari anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawasan pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK, maka sudah diperbolehkan untuk mendaftar Kartu Prakerja.
Berdasarkan poin pertama, dijelaskan jika salah satu syaratnya adalah peserta tidak sedang mengikuti pendidikan formal, sehingga mahasiswa maupun pelajar masih belum bisa mengikuti seleksi Kartu Prakerja.
Akan tetapi, mahasiswa atau pelajar yang sudah lulus sudah bisa mendaftar seleksi Kartu Prakerja.
Baca Juga: Pertama Kalinya Teleskop James Webb Temukan Karbon Dioksida di Atmosfer Planet Ekstrasurya
Tapi jika masih terkendala karena tidak bisa daftar Kartu Prakerja, misalnya data masih tercatat di Kemendikbud, bisa hubungi satuan pendidikan terakhir Anda.
Mintalah data Anda untuk di-update agar tidak lagi terdaftar di jenjang pendidikan tersebut.
Setelah itu, coba Anda daftarkan diri kembali untuk menjadi calon peserta Kartu Prakerja.