PR DEPOK - Bansos PKH tahap 3 masih akan terus disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) hingga September 2022 nanti.
PKH tahap 3 merupakan salah satu bansos reguler dari pemerintah melalui Kemensos yang masih dicairkan kepada masyarakat.
Kemensos menyalurkan PKH tahap 3 ini kepada masyarakat dengan tujuan meringankan beban perekonomian mereka.
PKH tahap 3 akan disalurkan untuk masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) dan memenuhi syarat lainnya.
Baca Juga: Wajib Vaksin Booster bagi Penumpang Kereta Api Antar Kota Akan Segera Diterapkan
Lalu apa saja syarat-syarat yang wajib dipenuhi masyarakat untuk bisa menjadi penerima PKH tahap 3 yang masih dicairkan hingga September 2022?
Persyaratan
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP;
- Terdampak pandemi Covid-19;
- Kehilangan pekerjaan akibat terkena PHK;
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin;
- Bukan dari keluarga ASN, atau anggota Polri/TNI.
Baca Juga: Anak Kuliah Bisa Daftar Kartu Prakerja 2022? Simak Penjelasannya Berikut
Bila sudah memenuhi sejumlah syarat di atas, masyarakat bisa segera daftar menjadi penerima PKH tahap 3 dari Kemensos.
Nanti saat daftar dan ajukan diri sebagai penerima PKH tahap 3, masyarakat diminta untuk memilih kategori yang diinginkan dengan besaran bantuan berbeda-beda.