PKH Tahap 3 Cair hingga September 2022, Penuhi Syarat-syaratnya agar Dapat Bansos dari Kategori yang Tersedia

- 29 Agustus 2022, 15:50 WIB
Ilustrasi rupiah. PKH tahap 3 cair hingga September 2022 mendatang. Langsung saja penuhi syarat-syaratnya agar dapat bansos dari kategori yang tersedia.
Ilustrasi rupiah. PKH tahap 3 cair hingga September 2022 mendatang. Langsung saja penuhi syarat-syaratnya agar dapat bansos dari kategori yang tersedia. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Bansos PKH tahap 3 masih akan terus disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) hingga September 2022 nanti.

PKH tahap 3 merupakan salah satu bansos reguler dari pemerintah melalui Kemensos yang masih dicairkan kepada masyarakat.

Kemensos menyalurkan PKH tahap 3 ini kepada masyarakat dengan tujuan meringankan beban perekonomian mereka.

PKH tahap 3 akan disalurkan untuk masyarakat yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) dan memenuhi syarat lainnya.

Baca Juga: Wajib Vaksin Booster bagi Penumpang Kereta Api Antar Kota Akan Segera Diterapkan

Lalu apa saja syarat-syarat yang wajib dipenuhi masyarakat untuk bisa menjadi penerima PKH tahap 3 yang masih dicairkan hingga September 2022?

Persyaratan

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP;
  • Terdampak pandemi Covid-19;
  • Kehilangan pekerjaan akibat terkena PHK;
  • Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin;
  • Bukan dari keluarga ASN, atau anggota Polri/TNI.

Baca Juga: Anak Kuliah Bisa Daftar Kartu Prakerja 2022? Simak Penjelasannya Berikut

Bila sudah memenuhi sejumlah syarat di atas, masyarakat bisa segera daftar menjadi penerima PKH tahap 3 dari Kemensos.

Nanti saat daftar dan ajukan diri sebagai penerima PKH tahap 3, masyarakat diminta untuk memilih kategori yang diinginkan dengan besaran bantuan berbeda-beda.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah