Kriteria Penerima BLT Ibu Hamil dan Balita dari PKH Tahap 3, Cair Sampai Kapan?

- 29 Agustus 2022, 21:03 WIB
Ilustrasi rupiah. BLT ibu hamil dan balita masih akan dicairkan Kemensos kepada masyarakat yang memenuhi kriteria ini dan terdaftar di DTKS.
Ilustrasi rupiah. BLT ibu hamil dan balita masih akan dicairkan Kemensos kepada masyarakat yang memenuhi kriteria ini dan terdaftar di DTKS. /Pexels/Robert Lens.

PR DEPOK - BLT ibu hamil dan balita kembali didistribusikan Kementerian Sosial (Kemensos) kepada masyarakat yang jadi penerima.

BLT ibu hamil dan balita merupakan kategori dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini memasuki penyaluran tahap 3.

Lantai sampai kapan BLT ibu hamil dan balita ini bisa cair? Jawabnnya adalah sejalan dengan PKH tahap 3 lain yang mulai dilakukan sejak Juli 2022.

Seperti diketahui, penyaluran PKH tahap 3 ini dilakukan Kemensos dalam periode tiga bulan. Jadi, masih akan dilakukan hingga September 2022 mendatang.

Baca Juga: Khawatirkan Kondisi Psikologis Bharada E Saat Jalani Rekonstruksi, LPSK: Kami Masih Mempertimbangkan Soal Itu

Namun perlu diingat bahwa, tidak sembarang masyarakat bisa menjadi penerima BLT ibu hamil dan balita dalam PKH tahap 3 ini.

Pasalnya, Kemensos sebagai pihak penyalur telah menentukan sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi masyarakat. Apa saja?

Kriteria Penerima

  • WNI pemilik KTP Elektronik;
  • Keluarga miskin atau rentan miskin;
  • Bukan keluarga dari anggota atau pensiunan ASN, Polri, maupun TNI;

Baca Juga: Cek 7 Penerima Bansos PKH Pencairan Tahap 3 secara Online di Situs cekbansos.kemensos.go.id

  • Terkena dampak pandemi Covid-19 maupun terkena PHK;
  • Memiliki tanggungan ibu hamil atau balita usia 0-6 tahun di dalam keluarga.

Jika sudah memenuhi seluruh kriteria di atas maka berpeluang besar bisa menjadi penerima BLT ibu hamil dan balita dari Kemensos.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x