PR DEPOK - Menanggapi pengalihan subsidi bahan bakar minyak atau BBM, pemerintah akan menyalurkan bantalan sosial berupa BLT Rp600.000 kepada keluarga penerima manfaat.
Setidaknya, ada 20,65 juta keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan BLT Rp600.000 ini.
Lantas, siapa sajakah masyarakat yang berhak menerima BLT Rp600.000 yang cair September 2022 ini? Berikut penjelasannya.
Untuk diketahui, BLT Rp600.000 ini merupakan salah satu tambahan bantalan sosial yang disalurkan oleh pemerintah.
Baca Juga: PBB: Enam Juta Warga Afghanistan Berisiko Kelaparan saat Krisis Meningkat
Disampaikan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, bantuan ini akan disalurkan dua kali, yakni sebesar Rp300.000 mulai minggu ini di bulan September 2022, dan Rp300.000 lagi menjelang Desember nanti.
Bantuan ini akan disalurkan lewat Kantor Pos kepada masyarakat yang terdaftar sebagai keluarga penerima manfaaat atau KPM.
"BLT yang akan diberikan kepada 20,65 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan ini akan dibayarkan 2 kali oleh @kemensosri, Rp300 ribu dimulai minggu ini dan Rp300 ribu kedua diberikan menjelang Desember. BLT ini akan didistribusikan melalui kantor @posindonesia.ig di seluruh Indonesia," demikian kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.
Secara keseluruhan, total anggaran bantalan sosial untuk BLT ini adalah Rp12,4 triliun.
Pemerintah menyalurkan bantuan ini dengan tujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dari tekanan kenaikan harga global serta mengurangi angka kemiskinan di Indonesia.
Masyarakat yang berhak mendapatkan BLT Rp600.000 ini adalah yang tergolong sebagai keluarga penerima manfaat atau KPM bansos.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat HUT Polwan 2022 ke-74, Kata-Kata Penuh Motivasi untuk Rayakan Hari Polisi Wanita
Sementara itu, untuk menjadi penerima manfaat, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi di antaranya sebagai berikut.
1. Merupakan masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.
2. Bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN.
3. Bukan anggota TNI.
4. Bukan anggota Polri.
5. Mengalami dampak pandemi Covid-19 atau kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk diketahui, pemerintah tak hanya menyalurkan BLT Rp600.000, melainkan terdapat dua jenis bantalan sosial lainnya.
Dua bantalan sosial yang lain yakni Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 sebesar Rp600.000 serta Dana Transfer Umum atau DTU.
BSU 2022 akan disalurkan kepada sebanyak 16 juta pekerja dengan gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Bantuan ini disalurkan sekali oleh Kemenaker kepada para pekerja yang mendapatkannya.
Sama seperti BLT Rp600.000, BSU 2022 ini juga disalurkan mulai minggu ini.
Sementara itu, DTU atau Dana Transfer Umum digunakan untuk membantu sektor transportasi seperti angkutan umum, ojek, bahkan nelayan, serta memberikan perlinsos tambahan.***