Cara Cek Status Penerima BSU 2022 Online Pakai HP, Bantuan Rp600.000 Segera Cair ke Pekerja

- 1 September 2022, 07:50 WIB
Ilustrasi bansos. Pekerja diimbau untuk segera cek status penerima BSU 2022, karena BLT Subsidi Gaji Rp600.000 akan segera dicairkan Kemnaker.
Ilustrasi bansos. Pekerja diimbau untuk segera cek status penerima BSU 2022, karena BLT Subsidi Gaji Rp600.000 akan segera dicairkan Kemnaker. /Pixabay.

PR DEPOK – Memasuki awal September 2022, masyarakat khususnya golongan pekerja bisa cek status penerima BSU 2022.

Mengapa pekerja harus cek status penerima BSU 2022 ini? Sebab, dikabarkan masa pencairan BSU 2022 semakin dekat.

Adapun cara cek status penerima BSU 2022 dapat dilakukan secara online melalui situs yang tersedia, yakni kemnaker.go.id.

Seperti diketahui, BSU 2022 atau juga disebut BLT Subsidi Gaji ini hanya disalurkan kepada golongan pekerja yang mendapat gaji maksimal Rp3,5 juta.

Baca Juga: Manchester City Gaet Manuel Akanji, Persaingan Lini Belakang The Citizens Makin Ketat

Untuk mengetahui status penerima, pekerja bisa melakukan pengecekan secara online lewat kemnaker.go.id dengan cara di bawah ini.

Berdasarkan kabar yang dihimpun dari Antara, BSU 2022 akan dicairkan Kemnaker kepada pekerja sebesar Rp600.000.

Cara Cek Status Penerima Online

  • Kunjungi link kemnaker.go.id lewat browser HP masing-masing;
  • Jika sudah memiliki akun, segera login dengan memasukkan email dan password, kemudian klik "Masuk;

Baca Juga: BSU 2022 Cair Hari Ini? Login kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Rp600.000 dari Kemnaker

  • Apabila belum memiliki akun, klik 'Daftar Sekarang";
  • Tulis data diri dalam kolom Nomor NIK, Nama Lengkap, serta Nama Ibu Kandung;
  • Klik "Berikutnya";
  • Isi email, nomor HP, dan buat password;
  • Klik "Daftar Sekarang";
  • Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS untuk verifikasi akun'
  • Setelah aktivasi berhasil, login dengan memasukkan email dan password;
  • Klik "Masuk"
  • Lengkapi profil diri.

Baca Juga: Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Online, Apakah Hanya lewat bpjs-kesehatan.go.id?

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah