Namun demikian, aturan terkait penyaluran bantuan UMKM 2022 hingga kini masih dalam pembahasan.
Informasi terkait penetapan masa pencairan resmi bantuan UMKM 2022 pun sampai saat ini masih belum diketahui.
Pasalnya, Kemenkop dan UKM menyatakan pihaknya masih menunggu anggaran bantuan BPUM 2022 yang diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Di samping itu, terdapat sejumlah bocoran kriteria penerima bantuan UMKM 2022 yang dapat Anda simak di bawah ini.
Kriteria Penerima
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki usaha mikro;
- Bukan penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT PKLWN);
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN);
- Bukan merupakan anggota TNI maupun Polri.
Sebagai catatan, baik cara cek penerima dan kriteria penerima BPMU 2022 di atas berlaku jika penyaluran untuk tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.
Demikian informasi terkait cara cek penerima BLT UMKM atau BPUM 2022 senilai Rp600.000 yang dikabarkan akan segera cair ke para pelaku usaha.***