- Pelaku usaha adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM)
- Pelaku usaha tidak sedang Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Baca Juga: Luis Milla Soroti Kondisi Fisik dan Penguasaan Bola Pemain Persib Bandung
- Pelaku usaha harus terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Pelaku usaha bukan anggota TNI atau Polri, BUMN dan BUMD
- Pelaku usaha bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
Saat BLT Rp600.000 atau BPUM mulai disalurkan, pelaku usaha bisa langsung cek daftar nama penerima bantuan tersebut di situs eform.bri.co.id.
Baca Juga: Perkembangan Baru Nasib Anak Buah Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebagai catatan, cara cek daftar nama penerima BPUM ini berlaku jika skema penyaluran tahun ini sama seperti tahun sebelumnya.