Tanpa Antre di Kantor Pos, Begini Mekanisme Pencairan BLT BBM Rp600.000 yang Cair September 2022

- 2 September 2022, 16:36 WIB
Ilustrasi rupiah. Penerima BLT BBM Rp600.000 tak perlu antre di Kantor, karena nanti akan diantar petugas ke rumah masing-masing.
Ilustrasi rupiah. Penerima BLT BBM Rp600.000 tak perlu antre di Kantor, karena nanti akan diantar petugas ke rumah masing-masing. /Pixabay.

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemensos bakal mulai melakukan pencairan BLT BBM melalui Kantor Pos.

Pencairan BLT BBM melalui Kantor Pos dikabarkan akan segera dilakukan pada September 2022 sebagai bantalan sosial atas pengalihan harga BBM.

BLT BBM yang bakal diterima mulai September 2022 bakal menyasar kepada 20,65 juta penerima dengan nominal masing-masing Rp600.000 per orang.

Untuk mekanisme pencairan BLT BBM Rp600.000, Mensos Risma menuturkan bahwa penerima tidak perlu antre di Kantor Pos.

Baca Juga: Jokowi Terima Plakat Swasembada Beras dari IRRI yang Dibuat Kementan, Anthony Budiawan: Palsu atau Asli?

Pasalnya, petugas Kantor Pos yang bakal mengantar BLT BBM Rp600.000 ke rumah-rumah warga mulai September 2022.

Masyarakat tentu banyak yang bertanya-tanya mengenai kriteria penerima BLT BBM Rp600.000, karena Mensos sendiri tidak menjelaskan secara detail.

Namun meski Mensos Risma tidak memberikan detail penerima BLT BBM Rp600.000 yang cair September 2022, apabila datanya diambil dari DTKS Kemensos, maka sasaran bantuan tersebut merupakan:

Baca Juga: Cek Penerima BSU 2022 yang Cair September Ini, Pekerja Bisa Login ke kemnaker.go.id di Sini

  • Masyarakat Indonesia golongan miskin atau rentan miskin;
  • Warga yang memiliki identitas berupa KTP sah yang tercatat di Dukcapil;
  • Masyarakat yang bukan salah satu ASN/PPPK, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan pejabat negara lainnya;
  • Warga yang bukan terdaftar sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah.

Adapun penyaluran BLT BBM total Rp600.000 melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos, kata Risma, bertujuan untuk mempercepat penyaluran.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah