Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja yang Wajib Diketahui Setelah Gagal pada Gelombang Sebelumnya

- 3 September 2022, 18:19 WIB
Ilustrasi peserta yang gagal seleksi Kartu Prakerja.
Ilustrasi peserta yang gagal seleksi Kartu Prakerja. /Dok Prakerja

PR DEPOK - Pendaftaran program Kartu Prakerja sudah memasuki gelombang 43.

Namun, tak sedikit peserta yang gabung di Kartu Prakerja mengalami kegagalan pada saat daftar ataupun dinyatakan tidak lolos seleksi.

Terdapat beberapa penyebab yang membuat peserta tidak lolos seleksi Kartu Prakerja, di antaranya adalah tidak memenuhi syarat penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id Periode September 2022

Selain itu, pendaftaran program Kartu Prakerja dibuka dengan kuota yang terbatas, sehingga tidak semua pendaftar dapat lolos seleksi.

Bagi calon peserta yang gagal lolos seleksi Kartu Prakerja tak perlu khawatir, karena masih berkesempatan untuk mendaftar seleksi gelombang selanjutnya.

Sebelum kembali mendaftar, pastikan dulu mengetahui cara untuk lolos seleksi Kartu Prakerja setelah gagal pada gelombang sebelumnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Everton vs Liverpool, Sabtu 3 September 2022 Pukul 18.30 WIB

Berikut tips lolos seleksi Kartu Prakerja setelah gagal lolos gelombang sebelumnya.

1. Pastikan Anda telah memenuhi syarat peserta Kartu Prakerja

Penyebab umum calon peserta gagal lolos Kartu Prakerja adalah karena tidak memenuhi syarat peserta Kartu Prakerja.

Oleh karena itu, agar dapat lolos seleksi Kartu Prakerja setelah gagal. Pastikan calon peserta memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan pihak penyelenggara Kartu Prakerja.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris MU vs Arsenal: Skor Akhir, Kabar Terbaru Tim, dan Susunan Pemain

Syarat peserta Kartu Prakerja di antaranya, yaitu WNI yang berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan anggota DPR atau DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan bukan direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN/BUMD, serta sejumlah syarat lainnya.

2. Pastikan NIK KTP Anda tidak terdaftar sebagai penerima bansos

Penerima bansos dari pemerintah pusat, seperti PKH, BPNT, atau BST tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bantuan BPNT Sembako 2022 Secara Online

Calon peserta Kartu Prakerja dapat mengecek NIK KTP yang didaftarkan terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah pusat.

Untuk cek NIK KTP terdaftar bansos atau tidak dapat dilakukan secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.

3. Pastikan 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga (KK) belum menjadi peserta Kartu Prakerja

Salah satu aturan Kartu Prakerja adalah maksimal 2 NIK KTP dalam 1 KK yang bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Minggu, 4 September 2022: Luangkan Waktu untuk Keluarga Hari Ini

Jika sudah ada 2 NIK KTP dalam 1 KK, maka NIK KTP lainnya tidak dapat menjadi peserta dan akan gagal lolos Kartu Prakerja.

4. Ajukan surat pernyataan gagal lolos 3 kali Kartu Prakerja

Calon peserta yang sebelumnya telah dinyatakan gagal lolos Kartu Prakerja hingga 3 kali, maka dapat mengajukan surat pernyataan ke Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja.

Calon peserta Kartu Prakerja dapat mengunduh contoh surat pernyataan tersebut melalui link berikut.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 44 Dibuka, Berikut ini Estimasi Tanggalnya

KLIK DI SINI

Setelah itu, calon peserta bisa membuat dan mengisi surat pernyataan gagal lolos Kartu Prakerja itu.

Selanjutnya, surat pernyataan tersebut dikirim ke Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja dalam bentuk file ke email [email protected].

Baca Juga: Sinopsis Film Line of Duty, Aksi Polisi Menghabisi Penculik Anak Kecil yang Ditayangkan di Seluruh Kota

Dengan mengajukan surat pernyataan tersebut, nantinya pihak manajemen pelaksana akan mengevaluasi penyebab calon peserta gagal lolos Kartu Prakerja hingga 3 kali.

Demikian tips cara lolos seleksi Kartu Prakerja setelah gagal lolos gelombang sebelumnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah