Lalu, peserta juga harus memastikan bukan berasal dari Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Selain itu, juga perlu peserta ketahui bahwa hanya diperbolehkan maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk 1 Kartu Keluarga (KK) yang bisa menerima Kartu Prakerja.
Peserta harus memastikan telah mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 44 dengan menggunakan email dan nomer handphone yang aktif.
Baca Juga: Mengenal Sejarah Singkat Peristiwa G30S PKI
Data yang peserta gunakan dalam mengikuti Kartu Prakerja Gelombang 44 juga harus dipastikan telah sesuai dengan data Dukcapil.
Jika data yang akan digunakan tidak sesuai, maka peserta dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, Whatsapp/SMS 08118005373, email [email protected].
Peserta Kartu Prakerja juga dapat mengunjungi kantor Dukcapil terdekat untuk melakukan pemeriksaan data lebih lanjut.
Baca Juga: Bharada E Beberkan Motif Ferdy Sambo Membunuh Brigadir J di Hadapan LPSK
Selain itu, peserta juga harus mengunggah foto eKTP secara jelas dengan foto yang diambil dari kamera handphone bukan dari galeri handphone.
Peserta yang membuka situs www.prakerja.go.id melalui komputer, maka disarankan untuk segera melanjutkan pendaftaran Kartu Prakerja melalui browser handphone.