3 Ketentuan agar BLT BBM Rp600.000 Bisa Dikirim Langsung ke Rumah

- 6 September 2022, 17:42 WIB
Ilustrasi BLT BBM
Ilustrasi BLT BBM /Pexels/Ahsanjaya

PR DEPOK – Pencairan BLT BBM Rp600.000 tahap I masih berlangsung hingga saat ini.

BLT BBM yang merupakan bantuan sosial (bansos) kompensasi atas pengalihan subsidi bahan bakar dan energi ini dicairkan kepada masyarakat sejak awal September 2022.

Pencairan BLT BBM sebesar Rp600.000 ini dilakukan dan bisa diambil di setiap Kantor Pos Indonesia.

Baca Juga: Kuota Penerima Subsidi Rumah Bertambah, Cek Syarat Ikut Program FLPP 2023 PUPR Berikut

Selain Kantor Pos, BLT BBM yang dicairkan dua kali ini bisa diantar ke langsung oleh petugas ke setiap rumah penerima bansos.

Lantas, apa syarat bansos BLT BBM Rp600.000 diantar ke rumah? Simak ulasan artikel ini sampai habis.

Bansos BLT BBM dikeluarkan pemerintah sebagai kompensasi pengalihan subsidi bahan bakar dan energi.

Baca Juga: Cara Dapat BLT BBM Rp600.000, Masyarakat Bisa Ajukan Diri Sendiri Lewat Aplikasi Cek Bansos

Ada tiga bansos yang cair, yakni BLT BBM Rp600.000, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 dan bansos transportasi.

Namun, saat ini mekanisme penyaluran atau pencairan bansos yang sudah ditetapkan baru BLT BBM Rp600.000.

Dari mekanisme tersebut, pencairan BLT BBM hanya bisa dilakukan di kantor Pos.

Baca Juga: Cara Dapat BLT BBM Rp600.000, Masyarakat Bisa Ajukan Diri Sendiri Lewat Aplikasi Cek Bansos

Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal R Djoemadi mengatakan, penyaluran BLT BBM Rp600.000 akan dicairkan dalam tiga cara.

Cara pertama, yakni penerima manfaat datang ke kantor Pos mendapat undangan pencairan.

Kedua, penyaluran bisa dilakukan secara kolektif melalui komunitas, seperti RT/RW, kelurahan dan kecamatan.

“Cara ketiga BLT BBM bisa diantar ke rumah penerima manfaat,” kata Faizal.

Baca Juga: Reza Gunawan Suami Dee Lestari Penulis 'Supenova' Meninggal Dunia

Berikut ketentuan pencairan bansos BLT BBM Rp600.000 dikirim langsung ke rumah penerima manfaat:

1 Penerima bansos BLT BBM merupakan orang tua atau lanjut usia

2. Penyandang disabilitas.

3. Penerima BLT BBM Rp600.000 tinggal atau bermukim di wilayah 3T (terdepan, tertinggal dan terluar).

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah