Menurut data BPJS Ketenagakerjaan terdapat sebanyak 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima BSU tahun ini.
Adapun kriteria dan syarat penerima BSU 2022 yang telah ditetapkan oleh Kemnaker dapat disimak di bawah ini:
Baca Juga: Cara Login ke lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan secara Online
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pekerja tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri
Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 44? Berikut Bocoran Estimasi Tanggalnya
Cara Cek Penerima BSU
1. Buka situs kemnaker.go.id.