4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).
5. Bukan anggota TNI dan Polri.
Adapun syarat dan kriteria penerima BSU 2022 ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Baca Juga: BSU 2022 Cair September Ini, Pekerja Bisa Cairkan Uang Tunai Rp600.000 dengan 2 Cara Berikut Ini
Hingga saat ini, menurut data BPJS Ketenagakerjaan sudah terdapat 16.198.731 pekerja yang memenuhi syarat untuk menerima BSU 2022.
Sementara Kemnaker sejauh ini telah menerima data calon penerima BSU 2022 tahap 1 dari BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 5.099.915.
Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data tersebut untuk memastikan calon penerima belum pernah menerima bantuan lain dari pemerintah.
Baca Juga: Pasukan Ukraina Berhasil Menembak Jatuh Lima Rudal Jelajah Rusia
Lalu untuk mekanisme penyaluran BSU 2022 atau BLT subsidi gaji Rp600.000 ini akan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
Kemnaker menyebut hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BSU 2022 dilakukan dengan secepatnya.***