PR DEPOK – Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 atau BLT Subsidi Gaji akan dicairkan kepada pekerja yang memiliki ciri-ciri berikut ini.
Ciri-ciri pekerja tersebut yakni mereka yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah baru saja mengumumkan secara resmi syarat penerima BSU 2022 atau BLT Subsidi Gaji.
Baca Juga: Gubernur Jateng Sidak ke SPBU Usai Harga BBM Naik, Ganjar Pranowo: Orang Kaya kok Beli Pertalite?
Kriteria dan syarat penerima BSU 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Syarat Penerima BSU 2022
- Pekerja atau buruh adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
- Pekerja atau buruh tercatat sebagai peserta aktif jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2022