Penting diketahui, bansos BPNT 2022 hanya akan disalurkan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sesuai ketetapan Kemensos.
Berikut syarat untuk menerima bansos BPNT 2022:
- Bukan ASN, PNS, TNI, maupun Polri.
- Calon penerima bansos berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin.
- Tercatat di DTKS Kemensos sebagai Keluarga [penerima Manfaat (KPM).
- Seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
Baca Juga: Klasemen Sementara Liga Champions 2022/2023 Grup A-H: Menang Besar, Barcelona di Puncak
- Masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Apabila syarat tersebut sudah terpenuhi, masyarakat berhak mencairkan bansos BPNT September 2022 yang akan disalurkan lewat Kantor Pos.***