PR DEPOK - Pemerintah sudah mengonfirmasi pencairan BSU 2022 akan dilakukan Jumat pekan ini, tepatnya pada tanggal 9 September 2022.
BSU 2022 merupakan program dari pemerintah atas pengalihan subsidi BBM, untuk menjaga daya beli masyarakat akibat dari kenaikan harga secara global.
Nantinya, para pekerja yang ditetapkan berhak menerima BSU 2022 akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600.000.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak STNK secara Online Lewat HP, Cukup Duduk Manis di Rumah
Adapun syarat penerima BSU 2022 sesuai ketetapan pemerintah, di antaranya sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
- Memiliki gaji atau upah paling besar Rp3,5 juta atau upah minimum di daerah masing-masing