2. Penerima bansos harus sudah memiliki KTP dan berusia di atas 18 tahun.
3. Memiliki KK (Kartu Keluarga).
Baca Juga: Tak Perlu Antre, Begini Cara dan Syarat Perpanjangan SIM Secara Online
4. Mendapatkan surat undangan pemberitahuan pencairan bansos (BLT BBM) dari Ketua RT atau RW sesuai domisili KTP.
5. Memiliki Kartu Sembako untuk mencairkan dana BLT BBM di Kantor Pos.
6. Sudah memiliki sertifikat vaksin lengkap hingga tahap booster.
Baca Juga: Tes Psikologi: Kenali Karakter Anda dari Bentuk Kuku
Setelah semua syarat di atas terpenuhi, maka untuk lebih memastikan bahwa data penerima resmi tercatat di DTKS, disarankan melakukan cek nama penerima di link cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Login cekbansos.kemensos.go.id atau halaman situs resmi Kemensos untuk cek nama penerima BLT BBM di DTKS.
2. Kemudian isi pada kolom cek nama penerima BLT BBM, seperti keterangan lengkap alamat hingga nama penerima dengan benar sesuai KTP.