5. Setelah itu, isilah kolom dengan nama daerah Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.
6. Usai mengisi data alamat lengkap sesuai KTP, berikutnya lampirkan foto KTP dan swafoto dengan menunjukkan KTP.
7. Kemudian, klik opsi 'Buat Akun Baru'.
Setelah berhasil mendaftar dan membuat akun baru, selanjutnya penerima dapat mengakses aplikasi, dan melakukan pendaftaran DTKS secara online, untuk mendapatkan bansos PBI JK 2022, dalam kategori bantuan Jaminan Kesehatan.
1. Tahap pertama, pilih menu 'Daftar Usulan' dan klik untuk mendaftarkan DTKS.
2. Pilih opsi 'tambah usulan' lalu klik.
3. Kemudian penerima dapat melihat data yang sudah diusulkan akan segera muncul, sesuai dengan Dukcapil resmi.
Jika data penerima sudah terdaftar dalam DTKS, maka bisa secara langsung ajukan data beserta persyaratan lainnya seperti, KTP, KK, dan Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) di kantor BPJS Kesehatan sesuai domisili KTP, untuk mengajukan bantuan atau bansos PBI JK 2022.