Tarif Ojol Naik 6 sampai 10 Persen, Simak Daftar Harga di Semua Zona yang Berlaku Mulai 10 September 2022

- 8 September 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi ojek online.
Ilustrasi ojek online. /Antara

PR DEPOK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengumumkan kenaikan tarif ojek online (ojol) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor.

Tarif ojol naik karena disesuaikan dengan lonjakan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno menjelaskan tarif ojol yang baru mulai berlaku pada Minggu, 10 September 2022 mendatang.

Baca Juga: Tarif Bus Antar Kota Antar Provinsi Kelas Ekonomi Terbaru yang Berlaku Mulai 10 September

"Penyesuaian biaya jasa ini dilakukan sebagai penyesuaian komponen biaya jasa seperti (harga) BBM, UMR (Upah Minimum Regional), dan perhitungan komponen jasa lainnya," kata Hendro pada Rabu, 7 September 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sebagai langkah lanjutan, Kemenhub memberikan kesempatan selama 3 hari bagi pihak terkait untuk mengaplikasikannya.

Pasalnya, tepat tanggal 10 September 2022 pukul 00.00 WIB tarif ojol yang baru mulai berlaku.

Baca Juga: Prediksi Liga Inggris Man City vs Tottenham: Skor Akhir, Kabar Terbaru Tim, dan Susunan Pemain

"Untuk zona I dan zona III terjadi kenaikan sebesar 6 sampai 10 persen biaya jasa. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul kenaikan harga BBM," kata Hendro seperti dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x